Penyelesaian Konflik Tanah Eks Hak Guna Usaha Studi Kasus Adminstrasi Publik Section Articles

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Henderikus Jon
Danar Aswin
Abdullah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peta konflik tanah eks hak guna usaha (HGU). Dari hasil ini dapat diketahui faktor penyebab dan kronologi konflik. Selain itu dapat diperoleh upaya para pihak dalam menyelesaikan konflik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara mendalam. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen dan studi literature. Teknik analisis data dilakukan dengan cara mengelompokkan data terpilah, reduksi data, interpretasi data dan menarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab konflik adalah adanya klaim masyarakat adat (Suku Soge dan Suku Goban) sebagai tanah ulayat. Ada perbedaan kepentingan atas tanah eks HGU. Ada Kondisi tersebut menjadi latar belakang perjalanan konflik. Konflik belum berakhir dengan damai karena PT Krisrama cenderung kompetitif dan menghindar sedangkan masyarakat adat lebih mengakomodasi. Hasil penelitian lainnya yaitu upaya penyelesaian oleh pemerintah daerah dapat dikatakan sebagai upaya yang gagal atau tidak berhasil.

Keywords:

Analisis Konflik, Konflik HGU, Konflik Nangahale

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Author Biographies

Henderikus Jon, Universitas Gadjah Mada

Henderikus Jon adalah seorang pegawai negeri sipil di BKDPSDM, Kabupaten Sikka. Lahir di Maumere, 25 Febrari 1978. Tercatat sebagai mahasiswa pasca sarjana pada Fakultas ISIPOL Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. (email: jehamof78@gmail.com).

Danar Aswin, IKIP Muhammadiyah Maumere

Danar Aswim adalah dosen di Prodi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial dan Humaniora, IKIP Muhammadiyah Maumere. (email: danaraswim@gmail.com).

Abdullah, IKIP Muhammadiyah Maumere

Abdullah adalah PNS pada Pengadilan Agama Maumere alumni Universitas Negeri Jember tahun 1994 S1 dan Universitas Islam Djakarta lulusan tahun 2013. Saat ini menjadi dosen di Prodi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial dan Humaniora, IKIP Muhammadiyah Maumere. (email: umbuabdulldh@gmail.com).

How to Cite
Jon, H., Aswin, D., & Abdullah. (2023). Penyelesaian Konflik Tanah Eks Hak Guna Usaha: Studi Kasus Adminstrasi Publik. Jurnal Genesis Indonesia, 2(01), 1–12. https://doi.org/10.56741/jgi.v2i01.220

Plaudit

References

  1. Sinurat, L. P. (2020). Hak Atas Tanah Adat: Gerakan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipatuhuta Selama Era Reformasi. Al-Qalam, 25(3), 485-498.
  2. Haba, J. (2012). Etnisitas, Hubungan Sosial dan Konflik di Kalimantan Barat. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 14(1), 31-52.
  3. Prior, J. (2015). Hukum Adat dan Hukum Positif Berseberangan: Mana Peran Teologi Kristen? Catatan dari Pulau Flores. Makasar: Yayasan Oase Intim.
  4. Abdalla, A. & Sender, M. (2019). C.R. SIPPABIO: A Model for Conflict Analysis. https://inpeaceamr.com/wp-content/uploads/2020/06/Abdalla-C-R-SIPPABIO-February-2020.pdf. (Diakses pada tanggal 10 Mei 2022).
  5. Fisher, S., Abdi, D. I., Ludin, J., Smith, R., Williams, S. & Williams. S. (2000). Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. Jakarta: The British Council Indonesia.
  6. Thontowi, A. (2011). Manajemen Konflik. Kanwil Kemenag Sumatera Selatan.
  7. Sudarmanto, E., Sari, D. P., Tjahjana, D., Wibowo, E., Mardiana, S. S., Purba, B., ... & Arfandi, S. N. (2021). Manajemen Konflik. Yayasan Kita Menulis.
  8. Simangunsong, P. H. R. (2018). Analisis Faktor Penyebab Kegagalan Proses Mediasi Intergovernmental Authority On Development (Igad) Dalam Melakukan Upaya Penyelesaian Konflik Sudan Selatan Tahun 2013-2016 (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
  9. Laporan Tim Terpadu Permasalahan Tanah Eks HGU Nomor. 03/Kabupaten Sikka. (2021).
  10. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka. (2021). Laporan Kronologis Tanah Bekas HGU Nomor 03/Kabupaten Sikka Maumere – Flores – NTT.
  11. Ndate, A. (2021). Duc In Altum. Menjala Tanya, Memukat Jawab: Sebuah Catatan Samping tentang Tetek Bengek Pelayanan Pastoral. Maumere: Ledalero.
  12. suarasikka.com (18 Januari 2022). Tanam Pilar di Lokasi HGU Nangahale, Aparat Pukul Warga Adat. https://suarasikka.com/2022/01/18/tanam-pilar-di-lokasi-hgu-nangahale-aparat-pukul-warga-adat/ (Diakses pada tanggal 7 April 2022).
  13. Hussain, A. (2022). Analytical Study of MNREGA’s Impact on Rural Livelihood of Indian State of Assam. Journal of Management Studies and Development, 1(02), 126-134.
  14. Rosana, E. (2016). Negara demokrasi dan hak asasi manusia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 12(1), 37-53.
  15. Anwar, K., & Widiani, N. (2016). Faktor Pemicu Konflik Pertanahan (Studi Kasus: Konflik Tanah antara Masyarakat Desa Muara Dilam dengan PT Citra Sardela Abadi pada Tahun 2012) (Doctoral dissertation, Riau University).
  16. Amin, R. M., & Rahayu, L. Problematika Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar (Doctoral dissertation, Riau University).